Mabes Polri Sebut hingga Kini Belum Temukan Pidana Kelangkaan Kedelai

- Kamis, 7 Januari 2021 | 14:02 WIB
Pekerja membuat tempe di sentra perajin tempe Sanan, Malang, Jawa Timur. (ANTARA/Ari Bowo Sucipto)
Pekerja membuat tempe di sentra perajin tempe Sanan, Malang, Jawa Timur. (ANTARA/Ari Bowo Sucipto)

Langkanya kedelai di pasaran berdampak pada tempe dan tahu yang harganya melonjak. Dalam kasus ini, Mabes Polri menyebut belum menemukan adanya unsur pidana termasuk penimbunan kedelai.

"Jadi saya sampaikan bahwa Satgas Pangan belum menemukan pelanggaran terkait itu," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (7/1/2021).

Ramadhan tidak menampik jika masyarakat Indonesia curiga dengan ulah-ulah nakal importir yang menimbun kedelai dengan tujuan menaikan harga kedelai di pasaran. Untuk itu Polri membeberkan alasan naiknya harga kedelai setelah Polri mengecek langsung ke tiga lokasi importir kedelai.

"Mungkin ada kecurigaan dari masyarakat atau ada penimbunan segala macam sehingga tadi harus dipahami diketahui oleh masyarakat umum bahwa kenaikan tadi sebabnya saya sampaikan tadi," beber Ramadhan.

BACA JUGA: Importir Timbun Kedelai, Polri Tegas Bakal Proses Hukum

Seperti diketahui, kelangkaan dan naiknya harga kedelai menjadi perhatian Polri. Polri pun bergerak mencari indikasi penimbunan kedelai.

Hasil penyelidikan Polri sementara disimpulkan jika kenaikan harga kedelai karena harga asli kedelai dari negara asal sudah naik. Ditambah lagi transportasi untuk membawa kedelai sedikit terhambat dan membuat kedelai lama sampai ke Indonesia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X