Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan seluruh tersangka dalam kasus penghalang-halangan tes swab di RS Ummi, Bogor pada Jumat (15/1/2021). Seluruh tersangka yang bakal diperiksa antara lain Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. Dia menyebut pemeriksaan dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB.
"Rencana hari Jumat," kata Brigjen Andi saat dihubungi wartawan, Selasa (12/1/2021).
Seperti diketahui, RS Ummi dipolisikan lantaran dinilai menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19. Hambatan itu terjadi saat Satgas Covid-19 akan melakukan Swab test terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS).
Baca Juga: Hari Ke-4 Evakuasi SJ182 Pagi Ini, RS Polri Terima 56 Kantong Jenazah
Kepada Satgas Covid-19 sendiri, RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut. Laporan polisi itu tertuang pada bukti laporan LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA dengan pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya antara lain Habib Rizieq Shihab, Dirut RS Ummi Andi Tatat dan menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas.