Aksi Koboi Bripka Cornelius Berujung Pemecatan Tidak Terhormat

- Kamis, 25 Februari 2021 | 18:35 WIB
Bripka Cornelius dipecat. (photo/Istimewa/INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Bripka Cornelius dipecat. (photo/Istimewa/INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polri memastikan Bripka Cornelius Siahaan akan dipecat secara tidak terhormat karena aksi koboinya yang menewaskan 3 orang, salah satunya prajurit TNI di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis, dini hari tadi.

Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo menjelaskan, Bripka Cornelius telah berstatus tersangka, dan akan diberhentikan secara tidak terhormat.

“Bidang Propam dan Divisi Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan,” kata Sambo pada Kamis, 25 Februari 2021.

Sambo menuturkan, Bripka Cornelius akan disidang komisi kode etik profesi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Hal ini sesuai dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Sedangkan proses pemecatan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13.

Lebih lanjut kata Sambo, tersangka telah diproses hukum secara pidana oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebelumnya disebutkan, penembakan terjadi di Kafe RM yang beralamat di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis dini hari. Bripka Cornelius yang sedang mabuk menolak membayar tagihan Rp3,3 juta dan 3 orang, salah satunya anggota Kostrad TNI AD bernama Pratu Martinus Riski Kardo Sinurat.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X