Terbukti Menjual Sabu Sebanyak 6 Kilogram, Pasutri Asal Aceh Dihukum Penjara Sumur Hidup

- Rabu, 24 Februari 2021 | 21:18 WIB
Istimewa
Istimewa

Pasangan suami istri asal Aceh, Azman Syamsuddin dan Ita Astuti dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang karena terbukti telah menjual narkoba jenis sabu seberat 6 kilogram.

Hakim ketua Bongbongan Silaban, Rabu, menjatuhkan vonis kepada pasangan tersebut lebih berat dari tuntutan JPU Kejati Sumsel karena keduanya memiliki riwayat residivis dalam kasus narkoba.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan denda kepada pasutri itu sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dapat dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Dalam persidangan yang digelar secara virtual itu, majelis hakim juga memvonis pasangan suami istri lain asal Palembang yakni Alex dan Yuli namun dengan vonis berbeda, Alex divonis seumur hidup sedangkan istrinya divonis 20 tahun penjara.

Alex dan Yuli merupakan calon penerima paket enam kilogram sabu-sabu dari Azman dan Ita. Alex dan Yuli juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider enam bulan penjara.

Sebelumnya JPU menuntut Azman dan Ita dengan pidana 20 tahun penjara, sedangkan terdakwa Alex dituntut 18 tahun penjara serta Yuli dituntut 17 tahun penjara.

Majelis hakim menilai keempat terdakwa melanggar Pasal Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam fakta persidangan terungkap jika Azman, Ita dan Alex sudah menjalin kekerabatan saat masih berada di tahanan dalam kasus narkoba.

Setelah ketiganya bebas, Azman dan Ita menawarkan kepada Alex sabu-sabu seberat enam kilogram karena ternyata ketiganya masih melakoni bisnis sabu-sabu lintas provinsi, Azman menjual barang haram itu Rp500 juta per kilogram kepada Alex.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X