Polisi Perpanjang Masa Penahanan Bos Pasar Muamalah 40 Hari Ke Depan

- Senin, 22 Februari 2021 | 15:28 WIB
Zaim Saidi. (Instagram/@zaim.saidi)
Zaim Saidi. (Instagram/@zaim.saidi)

Masa penahanan Zaim Saidi, bos Pasar Muamalah Depok di kasus transaksi tidak menggunakan rupiah berakhir mulai besok. Bareskrim Polri memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Zaim hingga 40 hari ke depan.

"Kami sampaikan untuk perpanjangan penahanan dari Kejaksaan dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan terhadap tersangka ZS selama 40 hari," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/2/2021).

Artinya, Zaim akan ditahan hingga 3 April 2021 mendatang. Penahanan Zaim dilakukan di berada di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta cabang Bareskrim Polri.

Baca Juga: Banjir dengan Ketinggian 2,5 Meter Masih Rendam Kabupaten Bekasi, Ini Penyebabnya

"Tersangka ditempatkan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri dan surat perpanjangan penahanan sudah ditandatangani oleh JPU," beber Ramadhan.

Sekedar informasi, Bareskrim Polri menangkap Zaim Saidi yang merupakan pendiri dari Pasar Muamalah di Depok yang sempat viral. Viralnya pasar itu lantaran metode transaksi disana tidak menggunakan rupiah melainkan dinar dan dirham.

Kasusnya sendiri berkaitan dengan transaksi tanpa uang rupiah. Zain sendiri berperan sebagai pemilik tanah pasar, inisiator pembuat pasar hingga jasa penukar uang rupiah dengan dinar dan dirham.

Belakangan diketahui Zaim Saidi mengajukan penangguhan penahanan. Alasannya karena Zaim harus berobat penyakit saraf kejepit.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X