Banyak yang Ingin Pindah Kewarganegaraan Usai UU Ciptaker Disahkan, Gimana Syaratnya?

- Rabu, 7 Oktober 2020 | 10:15 WIB
Ilustrasi pindah kewarganegaraan. (freepik/drobotdean)
Ilustrasi pindah kewarganegaraan. (freepik/drobotdean)

Dalam rapat paripurna pada Senin (5/10/2020) DPR telah mengesahkan omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja menjadi undang-undang.

Namun, keputusan ini mendapatkan banyak kecaman dari publik, terutama buruh. Tak hanya menggelar aksi demo, mereka juga menyuarakan aksi protesnya melalui media sosial yang menjadi trending menolak pengesahan RUU Cipta Kerja.

Para netizen bahkan menginginkan pindah kewarganegaraan karena protesnya tak didengar pemerintah. Lalu bagaimana sih tata cara pindah kewarganegaraan? Yuk simak di bawah ini.

Dokumen yang Dibutuhkan:

  1. Fotokopi akte kelahiran atau surat bukti kelahiran.
  2. Fotokopi buku nikah atau akte perkawinan (Apabila sudah menikah).
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Surat keterangan perpindahan kewarganegaraan dari perwakilan negara yang baru.
  5. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.

Langkah-Langkah Melepas Kewarganegaraan Indonesia:
(Dilansir dari Indonesia.go.id)

  1. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta lampirannya disampaikan kepada perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
  2. Perwakilan Republik Indonesia memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
  3. Jika berkas permohonan telah lengkap, Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan permohonan kepada Menteri dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
  4. Setelah menerima permohonan dari Perwakilan Republik Indonesia, Menteri memeriksa permohonan tersebut dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari.
  5. Jika berkas telah lengkap, Menteri akan meneruskan permohonan kepada Presiden maksimal 14 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
  6. Presiden menetapkan keputusan mengenai nama-nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dan meneruskan kepada Perwakilan Republik Indonesia
  7. Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan Keputusan Presiden kepada pemohon dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden diterima.
  8. Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X