Ganjil Genap untuk Motor Belum Berlaku, Polda Metro Masih Tunggu Regulasi

- Jumat, 12 Juni 2020 | 20:00 WIB
Lalu lintas DKI Jakarta (INDOZONE/ Febio Hernanto)
Lalu lintas DKI Jakarta (INDOZONE/ Febio Hernanto)

Meski Pergub DKI sudah menyebutkan sepeda motor roda dua terkena ganjil genap (gage) di Jakarta, namun hingga saat ini Polda Metro Jaya belum mengaktifkan kebijakan itu. Polda Metro Jaya menyebut masih menunggu regulasi atau aturan terkait kebijakan gage untuk motor tersebut.

"Sampai dengan saat ini pihak Dishub dan Ditlantas Polda Metro Jaya sedang mengevaluasi kembali semuanya karena keperluan harus ada regulasi yang pasti untuk bisa melaksanakan kegiatan bahwa motor itu gage walaupun dalam Pergub 51 sudah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Yusri mengatakan pihaknya hingga saat ini masih menunggu regulasi itu. Polisi pun belum bisa mengaktifkan ganjil genap motor saat ini.

"Ini masih kita menunggu saja, mudah-mudahan peraturan untuk gage motor segera bisa diturunkan pemerintah daerah dalam hal ini Dishub," ungkap Yusri.

Mengenai gage untuk mobil sendiri, Yusri mengatakan pihaknya juga belum mengaktifkan kebijakan tersebut. Sebab, hingga detik ini pihaknya bersama Dishub masih melakukan evaluasi.

"Kan ini mau dievaluasi, ternyata belum. Kan masih evaluasi rencanakan seminggu, ini kita masih menunggu," kata Yusri.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Pergub nomor 51 yang isinya membahas PSBB masa transisi. Dalam Pergub itu tertuang aturan mengenai diaktifkannya kembali kebijakan gage di Jakarta.

Namun, gage kali ini berbeda dengan sebelumnya. Dalam Pergub tersebut gage akan menindak sepeda motor roda dua namun tidak berlaku untuk ojek online.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X