Heboh Warga Kristen di Ngastemi, Mojokerto Dilarang Beribadah di Rumah, Ini Isi Suratnya

- Minggu, 27 September 2020 | 18:32 WIB
Kiri: Surat larangan beribadah di rumah (Istimewa) / Kanan: Ilustrasi berdoa (Unsplash)
Kiri: Surat larangan beribadah di rumah (Istimewa) / Kanan: Ilustrasi berdoa (Unsplash)

Seorang warga bernama Sumarmi yang bertempat tinggal di RT 03 Dusun Karangdami, Ngastemi, dilarang menjadikan rumahnya sebagai tempat ibadah umat Kristen.

Surat tersebut dikeluarkan oleh Kepada Desa Ngastemi, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.

Sumarmi diberitahukan bahwa telah diadakan musyawarah tingkat desa dan dihadiri oleh Kades, perangkat desa, Muspika, Kepala KUA, Ketua MUI Bangsal, umat Kristen dan perwakilan umat muslim Desa Ngastemi, untuk membahas pembangunan rumah yang dilakukan oleh Sumarmi.

Hasil musyawarah itu menyoroti pembangunan rumah tersebut mencirikan karakteristik rumah ibadah, salah satunya adalah memiliki salib. Hasil musyawarah mengizinkan Sumarmi membangun rumah untuk tujuan hunian.

Tapi, jika tujuannya adalah untuk membangun rumah ibadah Kristen, maka dilarang karena tidak memenuhi peraturan.

Jika Sumarmi ingin mendirikan rumah ibadah, maka harus memenuhi peraturan SKB Dua Menteri (Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama).

Warga juga melarang Sumarmi mengadakan kegiatan ibadah dan doa bersama umat Kristen. Mustadi mengklaim kegiatan itu menimbulkan keresahan warga Dusun Karangdami.

Jadi, demi keharmonisan antar umat beragama, maka Sumarmi tidak boleh lagi menggelar ibadah dan doa bersama di rumahnya.

"Dilarang melakukan ibadah dan atau doa bersama di rumah saudara Sumarmi yang ada di RT 03 Dusun Karangdami tersebut agar tercipta suasana harmonis kehidupan antar umat beragama khususnya di Dusun Karangdami," tulis surat tersebut.

Berikut isi lengkap surat larangan tersebut:

Diberitahukan kepada ibu Sumarmi beserta keluarga, bahwa berdasakran hasil musyawarah tingkat desa, yang dihadiri oleh Kepala Desa, perangkat desa, Muspika, Kepala KUA, MUI Bangsal, umat Kristen, dan perwakilan muslim Desa Ngastemi terkait pembangunan rumah yang Saudari lakukan dan atau peribadatan bersama (Kristen) di rumah yang ada di RT 03 Dusun Karangdami, Desa Ngastemi, Bangsal, Mojokerto disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Apabila maksud pembangunan atau renovasi rumah adalah untuk tempat tinggal (hunian, silakan dilanjutkan. Namun dilarang mencirikan atau mencerminkan karakteristik tempat ibadat Kristen, misalnya adanya salib.

Namun apabila maksud pendirian atau renovasi adalah untuk membangun rumah ibadah atau tempat doa atau gereja, harus dihentikan, kecuali sudah memenuhi persyaratan yang berlaku sesuai dengan SKB dua menteri (Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama RI) terkait pendirian rumah ibadah.

Halaman:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X