Sidang Perdana Kasus Jiwasraya Digelar 3 Juni 2020

- Kamis, 28 Mei 2020 | 09:07 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono. (ANTARA/Anita Permata Dewipri)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono. (ANTARA/Anita Permata Dewipri)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menerangkan, kasus korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan segera naik ke meja hijau.

Dia menjelaskan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menetapkan jadwal sidang perdana kasus korupsi Jiwasraya, pada Rabu 3 Juni 2020. Namun, Hari belum mengetahui apakah sidang perdana ini akan dilaksanakan secara langsung atau secara virtual.

"Belum diketahui apakah pelaksanaan sidang pertama akan dilaksanakan secara langsung atau secara virtual mengingat kondisi Jakarta dan sekitarnya masih dalam pandemi Covid-19," ujar Hari Setiyono dikutip Antara, Rabu (27/5/2020).

Menurut dia, Jaksa Penuntut Umum Jampidsus Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas terdakwa Joko Hartono Tirto (JHT) dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hari menambahkan, pelimpahan ini menyusul pelimpahan lima berkas perkara dalam perkara yang sama atas nama lima terdakwa lainnya. Surat penetapan sidang untuk lima terdakwa yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat dan Beny Tjokrosaputro telah keluar pada 22 Mei 2020.

"Untuk lima berkas perkara yang lebih dulu dilimpahkan ke pengadilan, ternyata sudah mendapat penetapan hari sidang pertama yaitu hari Rabu 3 Juni 2020," tegas dia.

Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap enam orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Keenamnya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Keenamnya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka dinilai paling bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp16,81 triliun dalam kasus korupsi di Jiwasraya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X