10 Hari Operasi Yustisi di Indonesia, Denda Pelanggar Capai Rp1 Miliar

- Kamis, 24 September 2020 | 16:33 WIB
Petugas memegang papan imbauan saat menggelar operasi yustisi protokol kesehatan di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (24/9/2020). (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)
Petugas memegang papan imbauan saat menggelar operasi yustisi protokol kesehatan di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (24/9/2020). (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)

Mabes Polri bersama instansi terkait menggelar Operasi Yustisi dengan sasaran para pelanggar protokol kesehatan. Selama sepuluh hari hari operasi berlangsung di seluruh wilayah Indonesia, tercatat sudah ada sebanyak Rp1 miliar lebih uang denda yang terkumpul dari para pelanggar.

"Denda administrasi 15.773 kali nilai denda sebesar Rp1.141.353.800 rupiah," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Awi menyebut data tersebut dihimpun dari seluruh polda jajaran di Indonesia. Dari data itu, tercatat ada ratusan ribu pelanggar protokol kesehatan yang ditindak.

"Selama 10 hari pelaksanaan Operasi Yustisi 2020 mulai tangal 14 sampai 23 September 2020 tim gabungan Operasi Yustisi melakukan penindakan sebanyak 1.117.583 kali," beber Awi.

Para pelanggar dikenakan sanksi sosial hingga denda administrasi. Lebih jauh Awi mengatakan pihaknya bersama instansi terkait juga melakukan penyegelan terhadap tempat usaha yang melanggar aturan.

"Penutupan tempat usaha ada sebanyak 74 kali," kata Awi.

Seperti diketahui Polri bersama berbagai instansi terkait menggelar Operasi Yustisi di seluruh wilayah di Indonesia. Operasi itu memiliki sasaran protokol kesehatan terutama pemakaian masker.

Ada sebanyak 49.947 personel gabungan dikerahkan dalam rangka pelaksanaan Operasi Yustisi ini. Puluhan ribu personel itu terbagi antara lain 25.909 personel Polri, 9.511 personel TNI, 11.212 personel Satpol PP dan 3.315 personel lainnya.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X