Perludem: Menunda Pilkada Bukan Pelanggaran Hukum

- Sabtu, 26 September 2020 | 16:22 WIB
Ilustrasi Pilkada 2020. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Ilustrasi Pilkada 2020. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Risiko besar penularan Covid-19 di berbagai wilayah karena tidak terkontrolnya pengerahan massa oleh pasangan calon dalam Pilkada, tentu menjadi sebuah ironi saat pemerintah terus memaksakan pelaksanaan Pilkada di 270 kabupaten/kota.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menganggap pelaksanaan pilkada dalam kondisi Covid-19 ini mengancam keselamatan jiwa banyak masyarakat. Untuk itu, seharusnya pelaksanaan Pilkada dilakukan setelah ada indikator yang terukur dan akurat terkait Covid-19.

"Kami meminta KPU, Pemerintah, dan DPR untuk menjamin, mengutamakan, dan memastikan keselamatan nyawa setiap warga negara. Melaksanakan tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 telah secara nyata mengancam keselamatan jiwa banyak orang," kata Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, kepada Indozone, Sabtu (26/9/2020).

"Harusnya mereka menunda pelaksanaan Pilkada, sampai adanya indikator yang terukur dan akurat, dimana penularan Covid-19 dapat dikendalikan," lanjutnya.

Bagi Perludem, penundaan pelaksanaan Pilkada di sebagian daerah maupun seluruh daerah sangat dimungkinkan secara hukum, karena itu pemerintah dan lembaga penyelenggara harus memilih kebijakan mana yang seharusnya diambil.

"Melanjutkan tahapan Pilkada dengan resiko besar, atau menunda sampai adanya pengendalian wabah yang terukur dan rasional," tuturnya.

Ia kembali menegaskan, menunda tahapan Pilkada bukan berarti kita gagal berdemokrasi, melainkan menunjukkan sikap cepat tanggap membaca situasi dan mengedepankan kesehatan publik.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X