Warga menutup jalan saat simulasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) di RT 05 RW 04, Petamburan, yang merupakan wilayah zona merah corona di Jakarta, Rabu (3/6/2020). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Pemprov DKI Jakarta berencana melakukan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) untuk menggantikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan membatasi pergerakan warga di wilayah zona merah corona. PSBL dilakukan terhadap 62 RW di zona merah sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di Jakarta. Menurut rencana, PSBL akan diterapkan setelah berakhirnya masa PSBB tahap ketiga pada 4 Juni 2020.