Daftar RW di DKI Jakarta yang akan Terapkan Karantina Lokal

- Selasa, 2 Juni 2020 | 18:36 WIB
Ilustrasi pemeriksaan kendaraan oleh petugas. (INDOZONE/Febio Hernanto)
Ilustrasi pemeriksaan kendaraan oleh petugas. (INDOZONE/Febio Hernanto)

Sebanyak 62 RW yang berada di zona merah wilayah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan pembatasan sosial berskala lokal (PSBL). Kebijakan itu sebagai upaya pencegahan penularan dan penyebaran virus corona (Covid-19) di Ibu Kota. 

"Ada 62 RW. PSBL itu di tingkat RW, karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi. Detailnya ada di Dinas Kesehatan," kata Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta, Suharti di Jakarta, Selasa (2/6/2020). 

Suharti menyatakan, saat ini pihaknya bersama jajaran perangkat daerah lainnya sedang melakukan pembahasan lebih lanjut terkait penetapan PSBL tersebut. 

Sebelumnya diberitakan, Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak, mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tidak perlu mengeluarkan istilah baru menerapkan pembatasan sosial berskala lokal (PSBL) di tingkat RW. Ia menilai, kebijakan itu tidak tepat karena tidak dapat secara efektif membatasi pergerakan warga hanya di tingkat RW.

"Substansi pencegahan terhadap penularan Covid-19 itu kurang relevan kalau hanya 62 RW yang katanya zona merah itu. Karena pola penularan itu ada di semua RW, dan tidak hanya disitu, di tempat kerumunan yang potensial akan kerumunan itu di pasar, di kantor, di pabrik, yang sebenarnya Pemprov harus perhatikan ke sana," ungkapnya. 

Dia menyebutkan bahwa pemberlakuan surat izin keluar masuk di 62 RW guna mencegah penularan Covid-19 sangat berlebihan. Padahal yang paling penting ialah memastikan agar warga tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. 

"Yang paling penting bahwa bagaimana sosialisasi dan membudayakan (protokol pencegahan Covid-19) di tengah masyarakat seperti pakai masker, physical distancing, cuci tangan, dan menghindari kerumunan kalau tidak penting," ujarnya. 

Ia menyampaikan, dengan membuat nama atau istilah baru PSBL justru akan semakin membingungkan masyarakat. Apalagi ika sosialisasinya tidak masif dijalankan, maka malah menimbulkan salah persepsi atau masalah baru di masyarakat. 

Adapun daftar RW yang direncanakan menerapkan karantina lokal ialah:

- RW 07, 09 Kebon Kacang 
- RW 12, 13, 14 Kebon Melati 
- RW 02, 04 Petamburan 
- RW 06 Kramat 
- RW 02 Kampung Rawa 
- RW 01 Cempaka Putih Barat 
- RW 03, 07 Cempaka Putih Timur 
- RW 10 Mangga Dua Selatan 
- RW 01 Gondangdia 
- RW 02 Cempaka Baru 
- RW 07, 10, 11, 12, 14 Pademangan Barat 
- RW 17 Sunter Agung 
- RW 12, 17 Penjaringan 
- RW 11 Penjaringan 
- RW 04 Rawa Badak Selatan 
- RW 01 Sukapura 
- RW 05 Cilincing 
- RW 01, 09 Semper Barat 
- RW 08 Kelapa Gading Barat 
- RW 01, 04, 07 Jembatan Besi 
- RW 01, 06 Krendang 
- RW 11 Angke 
- RW 03 Pekojan 
- RW 07 Duri Utara 
- RW 08 Kali Anyar 
- RW 12 Tanah Sereal 
- RW 03 Kota Bambu Utara 
- RW 05 Jatipulo 
- RW 04 Palmerah 
- RW 05 Maphar 
- RW 03, 04 Tangki 
- RW 01 Grogol 
- RW 06 Tomang 
- RW 01 Joglo
- RW 05 Srengseng 
- RW 02, 08 Pondok Labu 
- RW 05 Lebak Bulus 
- RW 01 Utan Kayu Selatan 
- RW 07 Kayumanis 
- RW 03 Pondok Bambu 
- RW 02 Pondok Kelapa 
- RW 04 Kampung Tengah 
- RW 03 Batu Ampar 
- RW 05 Balekambang 
- RW 07 Bidara Cina
- RW 10 Ciracas


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X