Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyampaikan bahwa tidak menemukan adanya indikasi aktor Dwi Sasono alias DS terlibat dalam jaringan pengedar narkoba.
"Sudah kami lakukan, buka komunikasi dan sama sekali tidak ada temuan indikasi pengedar," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung di Jakarta, Selasa (2/6/2020).
"Dia hanya sebagai pembeli untuk dipakai," tambahnya.
Setelah penangkapan tersebut, Dwi Sasono yang diwakili oleh pengacaranya kemudian mengajukan permohonan rehabilitasi kepada pihak Polres Metro Jakarta Selatan yang kemudian akan diteruskan ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan.
M Aris Marasabessy, sebagai kuasa hukum Dwi Sasono mengatakan, alasan mengajukan rehabilitasi karena kliennya adalah seorang pengguna bukan pengedar.
"Dengan pengajuan ini, DS bisa dinilai, dari hasil itu apakah direhabilitasi atau tidak," kata Aris.