Komisi III DPR Minta Polri Tindak Tegas Pelanggar Prokes Tanpa Tebang Pilih

- Selasa, 24 November 2020 | 15:36 WIB
Ahmad Sahroni. (Instagram/@ahmadsahroni88)
Ahmad Sahroni. (Instagram/@ahmadsahroni88)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polri untuk menindak tegas siapa saja yang membuat kerumunan maupun acara yang melanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan penularan COVID-19, tanpa tebang pilih.

Seperti dilansir Antara, Sahroni menilai saat ini masih ada aparat yang tidak menindak tegas ataupun lalai dalam menindak para pelanggar protokol kesehatan tersebut.

"Saya minta kepada Kepolisian untuk tidak tebang pilih, tidak boleh lalai dalam menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan. Siapapun yang melanggar protokol Kesehatan baik itu ormas, parpol, ataupun kepala daerah harus di tindak tegas dan diberikan sanksi yang berat," kata Sahroni di Jakarta, Selasa (24/11/2020).

Sahroni menjelaskan, sebenarnya kasus COVID-19 di Indonesia sudah mulai terkendali namun karena kelalaian aparat setempat dalam menghindari kerumunan sehingga kasus kembali bertambah di berbagai daerah.

“Awalnya kasus COVID-19 di Indonesia ini sudah mulai terkendali, namun karena aparat setempat lalai dan tidak tegas dalam menindak warga yang melanggar protokol kesehatan maupun yang mengadakan acara dan kerumunan menyebabkan terciptanya klaster baru COVID-19," kata Sahroni.

BACA JUGA: Soal Pengurangan Libur Akhir Tahun, Pengusaha Hotel Akui Serba Susah

Politisi Partai NasDem itu juga menilai fenomena tersebut tidak terjadi di DKI Jakarta saja, namun di berbagai daerah di Indonesia terlebih lagi yang sedang mengadakan pilkada.

Menurut dia, masih banyak calon pemimpin daerah yang berkampanye tidak sesuai protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Karena itu Polri harus menindak tegas di tempat, jika ada yang mengadakan kerumunan harus dibubarkan pada saat itu juga, tanpa pandang bulu," kata Ahmad Sahroni.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X