Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil genap mulai diuji coba hari ini, Senin (12/8/2019).
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai mensosialisasikan perluasan ganjil genap di 25 titik yang terdampak peraturan tersebut.
Proses uji coba dan sosialisasi dilakukan sejak pukul 06.00 WIB. Khusus di kawasan Hayam Wuruk dan Gajah Mada, sosialisasi dilakukan dengan cara penyebaran kertas flyer oleh Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat.
Selain Dishub DKI, petugas kepolisiaan juga membantu menyetop kendaraan mobil bernomor ganjil yang melewati ruas jalan tersebut untuk diberikan pemberitahuan.
"Ini pertama kalinya kami melakukan sosialisasi sekaligus assessment petugas, apakah petugas yang ditempatkan secara kuantitas cukup dan kualitas memahami bagaimana mereka bertugas di lapangan,” kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko.
Dishub DKI akan terus melakukan sosialiasi hingga sistem ganjil genap diberlakukan di 25 ruas jalan yang sudah ditetapkan, yaitu pada 9 September 2019.
Terkait tingkat kesadaran masyarakat, Sigit menjelaskan, sejauh ini tingkat kepatuhan masyarakat sudah cukup baik.
"Informasi yang disampaikan baik itu melalui pernyataan Pak Kadis maupun media sudah jelas. Bisa kita lihat di lapangan hari ini, (pengguna jalan) sudah mulai tahu dan melaksanakannya," ucapnya.