Kejati Sumsel Tuntut Empat Terdakwa Korupsi Hibah Masjid Penjara 19 Tahun

- Jumat, 29 Oktober 2021 | 23:15 WIB
 Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (30/9/2021).  (photo/ANTARA/M Riezko Bima Elko P)
Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (30/9/2021). (photo/ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat (29/10) menuntut 4 terdakwa perkara tindak pidana korupsi hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang pidana penjara selama 19 tahun.

Keempat terdakwa tersebut adalah Eddy Hermanto (mantan Ketua Umum Pembangunan Masjid Sriwijaya), Syarifuddin MF (Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya), Dwi Kridayani (KSO PT Brantas Abipraya - Yodya Karya), dan Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya).

"Kami penuntut umum menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan keempat terdakwa bersalah menurut hukum dipidana penjara 19 tahun. Pidana penjara tersebut dikurangi selama masa kurungan yang sudah dilakukan dengan perintah tetap dalam tahanan," kata JPU M Naimullah dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Majelis Hakim Sahlan Effendi, Jumat dikutip dari ANTARA.

Selain pidana penjara, setiap terdakwa wajib untuk membayar denda atas perkara tersebut masing-masing senilai Rp750 juta subsider enam bulan.

Lalu setiap terdakwa diwajibkan untuk membayar uang pengganti dengan nilai yang disesuaikan berdasarkan perbuatan masing-masing.

Baca juga: Momen Presiden Joe Biden Beri Koin ke Paus Fransiskus: Teringat Tentang Mendiang Anak

Terhadap terdakwa Eddy Hermanto diwajibkan membayar uang senilai Rp684 juta, terdakwa Syarifuddin senilai Rp1 miliar, Dwi Kridayani senilai Rp2.5 miliar dan terdakwa Yudi Arminto senilai Rp22.4 miliar.

Menurutnya, bila dalam waktu satu bulan setelah putusan berstatus inkracht (berketatapan hukum) maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa untuk dilelang.

Hasil dari pelelangan tersebut uangnya dikembalikan kepada negara.

"Kalau nilainya masih tidak mencukupi maka dikenakan dipidana penjara sembilan tahun enam bulan," ujarnya.

Tuntutan yang dijatuhkan JPU tersebut yang hampir mencapai hukuman maksimal dinilai sudah layak. 

Menurut jaksa, atas perbuatan tersebut terdakwa sama sekali tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa adalah tentang pembangunan rumah ibadah yakni masjid, dan terdakwa sama tidak menyesali perbuatan yang mereka lakukan tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X