SKB Pedoman UU ITE Sebut Wartawan Bisa Terjerat UU ITE, Jika...

- Kamis, 24 Juni 2021 | 10:28 WIB
SKB Pedoman UU ITE Resmi Ditandatangani Kapolri, Jaksa Agung, dan Menkominfo. (Instagram/@capjarimeleleh).
SKB Pedoman UU ITE Resmi Ditandatangani Kapolri, Jaksa Agung, dan Menkominfo. (Instagram/@capjarimeleleh).

Surat Keputusan Bersama (SKB) yang berkaitan dengan pedoman kriteria implementasi Undang-Undang (UU) ITE baru saja ditandangani Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menkominfo Johnny G Plate pada Rabu (23/6/2021). Di dalamnya, terdapat penjelasan pasal-pasal terkait itu sendiri, termasuk pasal tentang delik aduan dan wartawan.

Menurut  Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, SKB itu sendiri ditandatangani dengan tujuan untuk menjaga ruang digital di Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif dan berkeadilan. Mengenai SKB itu sendiri, Argo menyebut pembahasannya sudah melibatkan sejumlah unsur.

"Dengan melibatkan unsur masyarakat, akademisi, Dewan Perwakilan Rakyat, dan pers," beber Argo.

Ada beberapa pasal yang mempertegas terkait delik aduan, khususnya di Pasal 27 ayat 3.

Termasuk poin kelima yang menyebutkan para wartawan yang juga bisa terkena UU ITE jika ia menulis opininya di situs atau medsos pribadi bukan di situs dan medsos intitusi atau lembaga dari media itu sendiri.

"Jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka tetap berlaku UU ITE, kecuali dilakukan oleh institusi Pers maka diberlakukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers."

Baca Juga: Demi Bayar SPP, Shireen Sungkar Bela-Belain Kerja di Rumah Maia Estianty, Digaji Berapa?

Pasal 27 ayat (3), fokus pada pasal ini adalah:

  1. Pada perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan maksud mendistribusikan/ mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum.
  2. Bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.
  3. Merupakan delik aduan sehingga harus korban sendiri yang melaporkan, dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan.
  4. Bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik jika konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas.
  5. Jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka tetap berlaku UU ITE, kecuali dilakukan oleh institusi Pers maka diberlakukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Lebih jauh Argo menyebut Polri ke depan akan menerapkan SKB UU ITE dalam menangani setiap kasus ITE atau dalam rangka melaksanakan tugas sebagai lembaga penegak hukum

"Dijadikan acuan bagi aparat penegak hukum di lingkungan Kemenkominfo, Polri dan Kejaksaan Agung dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya," kata Argo.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X