Tak Terima Divonis Empat Tahun Penjara, HRS: Lawan Terus, Pengacara Jangan Mundur

- Kamis, 24 Juni 2021 | 17:44 WIB
Habib Rizieq Shihab di sidang kasus RS Ummi. (photo/ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Habib Rizieq Shihab di sidang kasus RS Ummi. (photo/ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus kebohongan hasil tes swab di RS Ummi. Usai mendengar vonis tersebut, HRS langsung berteriak 'lawan terus' kepada tim pengacaranya.

Awalnya HRS akan menempuh banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya. Tim kuasa hukum Habib Rizieq juga menyampaikan akan mengajukan banding sehingga perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Setelah mendengarkan vonis itu, HRS bersalaman dengan majelis hakim dan tim pengacaranya. Ia juga sembari menyemangati pengacaranya untuk terus melawan.

"Lawan terus, sampai banding, lawan terus, Pengacara, jangan mundur," kata Habib Rizieq di PN Jaktim yang disiarkan secara daring di YouTube PN Jaktim, Kamis (24/6/2021).

Setelah itu, HRS meneriakkan takbir sambil bersalaman dengan pengunjung sidang dan penasihat hukumnya yang lain. Pengunjung lain pun membalas teriakan takbir HRS.

"Takbir! Allahuakbar," kata Habib Rizieq diikuti pengunjung sidang.

Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis 4 tahun penjara. Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ujar hakim ketua Khadwanto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X