Eks Presiden Prancis Dibui 1 Tahun Soal Dana Kampanye Ilegal

- Jumat, 1 Oktober 2021 | 12:05 WIB
Eks Presiden Prancis Nicolas Sarkozy . (Reuters/Pascal Rossignol)
Eks Presiden Prancis Nicolas Sarkozy . (Reuters/Pascal Rossignol)

Mantan Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh pengadilan Prancis atas kasusnya soal dana kampanye ilegal saat pencapresannya pada 2012 lalu.

Dilansir AFP, Jumat (1/10), Sarkozy diketahui takkan menjalani hukumannya di dalam penjara sesuai dengan vonis yang dijatuhi pada Kamis (30/9). Pengadilan menetapkan kalau ia bisa menjalani hukuman di rumahnya, namun dengan memakai gelang elektronik.

Presiden Prancis periode 2007-2012 itu  dituduh habiskan dana kampanye hampir 2 kali lipat dari batas legal, yakni sebesar 2,5 juta Euro saat ia kembali mencalonkan diri menjadi Presiden, namun ia kalah.

Kampanye mewah yang digelarnya saat itu membuat pembiayaannya bengkak dengan tagihan yang mencapai 42,8 juta Euro. Bahkan, perusahaan public relation, Bygmalion yang ia sewa untuk menggelar kampanye pun sampai harus menggunakan invoice palsu untuk menutupi biaya sebenarnya.

Saat putusannya dibacakan hakim, Sarkozy  tak hadir di persidangan.  Sarkozy disebut telah sukarela abai untuk mengawasi pengeluaran.

Lewat kuasa hukumnya, Sarkozy mengatakan kalau ia akan terus melawan sampai akhir karena ia merasa ini bagian dari ketidakadilan.

"Saya hanya meminta agar hukum diterapkan terhadap saya seperti pada orang lainnya," katanya.

Kuasa hukumnya, Thierry Herzog mengatakan kalau Sarkozy akan mengajukan banding atas putusan itu. 

Walau hasil penyelidikan gagal memberi bukti kalau Sarkozy melakukan penipuan, namun pengadilan tetap memutuskan kalau dia tak bisa disanggah telah diuntungkan dari itu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X