Jika Penundaan Pemilu Masuk Dalam Amandemen UUD, PPP Tegas Menolak!

- Jumat, 18 Maret 2022 | 10:50 WIB
Peluncuran penetapan tanggal Pemilu 2024 yang jatuh pada 14 Februari 2024. (ANTARA FOTO/Irfan Anshori)
Peluncuran penetapan tanggal Pemilu 2024 yang jatuh pada 14 Februari 2024. (ANTARA FOTO/Irfan Anshori)

Wakil Ketua MPR RI Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, sejatinya amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang dilakukan hanya untuk menetapkan pokok-pokok haluan negara (PPHN) saja.

Jika ada hal-hal lain yang ingin dimasukkan dalam amandemen UUD maka PPP akan menolaknya, termasuk penundaan Pemilu. Sebab Arsul menuturkan pihaknya hanya ingin menjalankan rekomendasi MPR periode sebelumnya yakni kewenangan MPR menetapkan haluan negara.

"Sesuai rencana awal, amandemen itu hanya buat memasukkan kewenangan MPR untuk menetapkan PPHN saja. Tidak ada hal-hal lain. Nah kalo hal-hal lain mau dimasukkan ya mending tidak usah ada amandemen," kata Arsul kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).

Dikatakan Arsul, PPP pun ingin agar soal amandemen tidak dilakukan secara grusa-grusu. Sehingga haruslah melibatkan partisipasi publik dengan baik dan dilakukan secara terbatas.

"PPP ingin agar soal amandemen ini tidak dilakukan dengan 'grusa-grusu'. Jikapun perlu dilakukan maka transparansi dan partisipasi publiknya harus terbangun dengan baik dan harus dilakukan secara terbatas. PPP juga ingin agar amandemen tidak dilakukan hanya untuk mengakomodasi kepentingan-kepentingan jangka pendek," tegas Arsul.

Lebih lanjut Arsul menyatakan apabila melakukan amandemen tidak seperti membuat atau merubah Undang-Undang. Di mana kalau amandemen harus disampaikan di depan dahulu dan tidak bisa berjalan begitu saja masuk di rapat MPR.

"Semua hal yang mau diamandemen harus disampaikan di depan dulu, tidak bisa tiba-tiba nyelonong masuk dalam rapat MPR. Nah kalau misalnya dimasukkan dalam rancangan amandemen misalnya soal penundaan pemilu, maka akan diketahui publik lebih dahulu," tukasnya.

Fraksi PDIP usul amandemen terbatas soal PPHN ditunda

Sebelumnya Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) di MPR mengusulkan amandemen terbatas UUD 1945 untuk memasukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) ditunda terlebih dahulu.

Ketua Fraksi PDIP di MPR Ahmad Basarah mengatakan, alangkah baiknya amandemen terbatas untuk menghidupkan haluan negara ditunda dan tidak dilakukan pada MPR periode 2019-2024.

"Maka sebaiknya rencana amandemen terbatas UUD tersebut tidak dilaksanakan pada periode 2019-2024 ini,” kata Basarah kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X