BJ (61), sopir ojek online harus berurusan dengan pihak Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat lantaran menyiram seorang wanita berinisial MD (32). Aksi ini ternyata dipicu MD yang tidak lagi berlangganan ojek dengan pelaku.
"Pelaku merupakan seorang driver online dan korbannya seorang wanita merupakan mantan pelanggan ojeknya," kata Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol H Slamet Riyadi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (15/3/2022).
Aksi penyiraman ini terjadi pada 9 Maret 2022 yang lalu. Saat itu korban memutuskan berhenti berlangganan ojek dengan pelaku.
Mendengar hal tersebut BJ naik pitam dan sempat mencoba berkomunikasi dengan MD. Namun, MD menghiraukan BJ.
"Terlintas niat pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menyiramkan cairan Accu Zuur yang ada di rumahnya. Pelaku telah mempersiapkan cairan tersebut ke dalam botol mineral plastik dan dibawa dengan tas selempang," beber Slamet.
Baca Juga: Nyawa Ojol Menghilang, Berawal dari Saling Pandang
Pelaku pun mendatangi jalan yang biasa dilalui korban menuju ke kantor. Saat bertemu dengan korban, tersangka melakukan aksinya.
Korban pun melaporkan kasus ini ke kantor polisi. Kurang dari 24 jam, polisi berhasil meringkus pelaku di rumahnya.
"Motif pelaku tega melakukan penyiraman lantaran merasa kesal akibat korban tidak berlangganan ojek lagi dengan pelaku," kata Slamet.
Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan. Tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.