Ketua MPR: Jika Satu Partai Tidak Setuju, Amandemen Akan Sulit Dilakukan

- Kamis, 23 September 2021 | 10:46 WIB
Bambang Soesatyo. (Instagram/@bambang.soesatyo)
Bambang Soesatyo. (Instagram/@bambang.soesatyo)

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menuturkan saat ini bangsa Indonesia sedang menginjakan kaki pada fase akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025.

"Karenanya, di tahun 2021-2022 merupakan waktu yang ideal untuk meletakan dasar legalitas yang tepat dalam menyusun Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai haluan negara dalam program pembangunan jangka panjang," ujar Bambang, Kamis (23/9/2021).

Dia menerangkan menindaklanjuti berbagai rekomendasi MPR RI periode 2009-2014 dan 2014-2019, MPR RI periode 2019-2024 melalui Badan Pengkajian MPR sedang menyelesaikan rancangan PPHN beserta naskah akademiknya.

Dari kajian Badan Pengkajian MPR RI yang disampaikan kepada Pimpinan MPR RI pada 18 Januari 2021, bentuk hukum yang ideal terhadap PPHN adalah melalui Ketetapan MPR RI. Bukan melalui undang-undang yang bisa dibatalkan oleh Perppu, serta bukan dimasukan secara langsung dalam konstitusi.

Bamsoet--sapaan akrab Bambang--berujar menghadirkan PPHN melalui ketetapan MPR terlebih dahulu harus dilakukan amandemen terbatas terhadap UUD. Kemudian amandemen sulit dilakukan jika semua partai politik tidak setuju.

"Untuk menghadirkan PPHN melalui Ketetapan MPR, terlebih dahulu harus dilakukan amandemen terbatas terhadap UUD NRI 1945. Amandemen terbatas hanya menambahkan satu ayat di pasal 3 UUD NRI 1945 terkait kewenangan MPR menetapkan PPHN dan pasal 23 tentang persetujuan RUU APBN oleh DPR yang harus merujuk garis-garis kebijakan PPHN. Ini pun perlu dukungan seluruh partai politik, satu saja tidak setuju, amandemen sulit dilakukan," jelas Bamsoet.

Lebih lanjut Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, jika seluruh partai politik sepakat terhadap pentingnya PPHN serta bentuk hukumnya melalui Ketetapan MPR, maka diharapkan proses amandemen selesai di tahun 2022.

Dilanjutkan penyesuaian peraturan perundang-undangan terkait PPHN pada tahun 2023, dan pada tahun 2024 nanti, calon presiden dan calon wakil presiden dapat menetapkan visi dan misi sesuai dengan PPHN.

"Amandemen konstitusi tersebut tidak akan menyasar hal lain diluar PPHN. Misalnya menambah periodisasi jabatan kepresidenan menjadi tiga periode, ataupun memperpanjang beberapa tahun masa jabatan presiden. Mengingat tata cara amandemen konstitusi telah diatur pada Pasal 37 UUD NRI 1945, dan Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR RI di pasal 101 sampai dengan pasal 109," tutup Bamsoet.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X