Pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang menjadi juga korban dan pelapor kasus perundungan berinisial MS memenuhi panggilan Tim Investigasi KPI, di Jakarta, Selasa (7/9).
Komisioner KPI, Nuning Rodiyah, mengatakan, MS hadir didampingi oleh ibunya, untuk memberikan keterangan pada Tim Investigasi Internal KPI mengenai kejadian yang dialaminya selama bekerja di lembaga negara tersebut.
Nuning menjelaskan, MS hadir ke kantor KPI didampingi ibunya bertemu dengan dengan Tim Investigasi Internal. Tapi Nuning tidak menjelaskan, keterangan apa yang diberikan MS, karena Tim Investigasi Internal KPI masih mengumpulkan data dan fakta mengenai kasus perundungan tersebut.
Sebelum meminta keterangan kepada MS, Tim Investigasi Internal KPI telah memeriksa delapan terduga pelaku perundungan yang disebutkan dalam surat terbuka.
Baca juga: Protes Gym Masih Dilarang Buka, Deddy Corbuzier: Holywings Boleh Buka Dong
Kedelapan terduga pelaku tersebut juga merupakan pegawai KPI atau rekan kerja MS, yang kini telah dinonaktifkan sementara untuk mempermudah jalannya penyelidikan.
Pada kesempatan berbeda, salah satu kuasa hukum MS, Rony E Hutahaean, menyebut, pihak KPI keberatan jika kliennya mendatangi pemeriksaan internal bersama kuasa hukumnya.
"KPI sendiri tidak bersedia jika didampingi oleh penasihat hukum. Kami menayangkan dan kecewa," kata Rony dikutip dari ANTARA.
Padahal, kasus yang dialami MS sudah masuk ke ranah hukum sehingga tetap perlu pendampingan kuasa hukum.
Sebagaimana diketahui, MS merupakan salah seorang staf di KPI Pusat yang diduga menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual oleh tujuh orang rekan kerjanya.
Kejadian yang dialami korban diketahui sudah terjadi sejak kurun waktu 2011 dan berlangsung hingga 2020.