Kadishub Depok Jadi Tersangka Mafia Tanah tapi Belum Ditahan, Kenapa?

- Kamis, 6 Januari 2022 | 11:34 WIB
Ilustrasi tanah lapang. (Pixabay)
Ilustrasi tanah lapang. (Pixabay)

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok, Eko Herwiyanto sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah. Meski sudah menjadi tersangka, polisi belum menahan Eko.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. Andi menyebut belum ada penahanan terhadap Eko pasca ditetapkannya sebagai tersangka.

"Belum (ditahan)," kata Brigjen Andi saat dihubungi Indozone, Kamis (6/1/2022).

Baca juga: KPK: OTT Wali Kota Bekasi Terkait Suap Proyek dan Lelang Jabatan

Penahanan belum dilakukan lantaran polisi belum memeriksa Eko dalam kapasitas sebagai tersangka. Bareskrim sendiri baru akan memeriksa Eko sebagai tersangka, namun tidak merinci kapan akan dilakukan.

"Baru akan pemeriksaan sebagai tersangka," beber Andi.

Sekadar informasi, Dittipidum Bareskrim Polri sedang mengusut kasus mafia tanah hingga menetapkan Kadishub Depok Eko Herwiyanto sebagai tersangka. Selain Eko, ada tiga orang lainnya yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X