Ada 19 Peluru Bersarang di Tubuh Laskar FPI, Diletuskan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin

- Senin, 18 Oktober 2021 | 20:25 WIB
Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10). (Foto/Antara)
Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10). (Foto/Antara)

Kasus pembunuhan terhadap anggota Laskar FPI memasuki babak baru usai sidang perdana dengan masing-masing terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin O digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).

Terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zet Tadung Allo, tercatat ada 19 luka-luka bekas peluru yang tertanam pada enam jenazah para anggota Laskar FPI.

Masing-masing mereka ditembak mati minimal sedikitnya dua kali menggunakan peluru tajam. Luka peluru, berada di areal vital seperti dada, pelipis mata, dan bagian pinggiran tulang paru-paru, dan lengan.

Perkara dugaan tindak pidana pembunuhan anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek atau dikenal dengan kasus "unlawful killing" mendakwa Briptu FR anggota polisi nonaktif dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan saksi Ipda M Yusmi Chorella dan Ipda Elwira Priadi Z (Almarhum) mengakibatkan matinya Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofiyan, M. Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Putra," kata Zet Tadung Allo.

Jaksa menyatakan, perbuatan Fikri merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan peran Briptu Fikri bersama dua terdakwa lainnya, yakni Ipda M Yusmi Chorella dan Ipda Elwira Priadi Z (Almarhum).

Briptu Fikri disebut termasuk ke dalam salah satu orang yang menyebabkan tewasnya empat laskar FPI.

Empat laskar FPI tersebut ditembak di mobil Daihatsu Xenia warna silver bernopol B-1519-UTI yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

"Perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Allo  saat membacakan dakwaan primernya di ruang sidang utama.

Kemudian Jaksa juga membacakan dakwaan subsider kepada Briptu Fikri Ramadhan.

"Perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ujar Allo.

Saat ini, baru terdakwa Briptu Fikri R yang dibacakan dakwaannya oleh Jaksa, sementara itu Ipda M Yusmin menyusul pada siang kedua.

Seperti yang dilansir Antara, adapun terdakwa Ipda M Yusmin O juga didakwa dengan pasal serupa dengan Briptu Fikri R berdasarkan salinan dakwaan yang diterima wartawan dengan ditanda tangani oleh Jaksa Utama Pratama, Zet Tadung Allo.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus penembakan anggota FPI (organisasi sudah dibubarkan-red) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek atau disebut "unlawful killing", Senin, sidang dilaksanakan secara langsung atau "offline" dihadiri dua terdakwa.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X