Gedung Perkantoran Masih Bandel Pakai Air Tanah, Wagub DKI Singgung Sanksi Rp50 Juta

- Rabu, 13 Oktober 2021 | 09:44 WIB
Ilustrasi gedung perkantoran Jakarta. (INDOZONE/M. Fadli).
Ilustrasi gedung perkantoran Jakarta. (INDOZONE/M. Fadli).

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebutkan ada sanksi tegas berupa denda sebesar Rp50 juta, jikalau masih terdapat gedung-gedung perusahaan atau perkantoran yang masih bandel menggunakan air tanah.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan masih berlaku untuk penggunaan air tanah.

"Ada sanksi peringatan tertulis penghentian sementara atau penyegelan penyumbatan termasuk juga sanksi denda sanksi pidana ada ya sanksi denda ini 50 juta ada sanksinya semua," ucap Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (13/10/2021).

Oleh sebab itu, ia meminta perusahaan atau kantor-kantor di Jakarta untuk berhenti menggunakan air tanah dan beralih menggunakan air perpipaan dengan berlangganan Perusahaan Air Minum (PAM).

Baca Juga: Polri Temukan Perbedaan Hasil Visum di Kasus Ayah Diduga Perkosa 3 Putrinya di Luwu Timur

Meski hingga saat ini, proses pembuatan akses air bersih dengan menggunakan perpipaan baru mencapai kurang lebih 60 persen, namun Riza menyebutkan Pemprov DKI akan berupaya maksimal hingga seluruh wilayah dapat mengaksesnya.

"Existing 1,7 juta meter kubik per hari yang dibutuhkan cakupannya 64 persen kebutuhan ke depan itu nanti untuk 100 persen di tahun 2030 Insya Allah," terangnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan, ada sejumlah sumber air bersih yang nantinya disalurkan ke Jakarta yakni dari Penyediaan Air Minum (SPAM)  Karian-Serpong, Waduk Jatiluhur, serta Waduk Juanda.

"Program-program yang kita rencanakan Insya Allah nanti selesai dan diharapkan pada tahun 2030 100 persen cakupan air di Jakarta bisa terpenuhi," tandas Riza.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X