Dana Bantuan Ponpes Rp500 M Diblokir Kemenkeu, Ketua DPD RI Minta Penjelasan

- Senin, 28 Juni 2021 | 22:14 WIB
  Ilustrasi. Sejumlah santri dari berbagai daerah memasuki kawasan Pondok Pesantren (ponpes) Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, Minggu (23/5/2021). (photo/ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/ilustrasi)
Ilustrasi. Sejumlah santri dari berbagai daerah memasuki kawasan Pondok Pesantren (ponpes) Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, Minggu (23/5/2021). (photo/ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/ilustrasi)

Ketua DPD LaNyalla Mattalitti meminta penjelasan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pemblokiran dana bantuan pandemi terhadap sejumlah Pondok Pesantren (Ponpes) dan Madrasah senilai Rp500 miliar.

"Kami menunggu alasan Kemenkeu melakukan pemblokiran terhadap dana bantuan untuk Pesantren dan Madrasah, karena belum ada penjelasan mengenai pemblokiran ini," kata LaNyalla di Jakarta, Senin (28/6) dikutip dari ANTARA.

Penjelasan tersebut dibutuhkan mengingat blokir rekening ini sudah terjadi selama enam bulan terakhir, sehingga Kementerian Agama tidak bisa menyalurkan dana bantuan tersebut.

"Pesantren dan Madrasah sangat membutuhkan dana bantuan itu. Ingat, bantuan pemerintah sangat diperlukan agar mereka bisa tetap bertahan menyelenggarakan pendidikan di tengah kondisi COVID-19 seperti saat ini," ujarnya.

Ia mengharapkan, apabila tidak ada permasalahan yang krusial dan mendesak, agar blokir rekening tersebut dapat dibuka dan bantuan untuk mengatasi dampak pandemi ini dapat segera disalurkan.

Baca juga: Dukung Gerakan Bangga Berwisata di Indonesia, Wapres: Ayo berwisata ke Raja Ampat

"Masalah ini juga menjadi atensi kawan-kawan di Komisi VIII DPR. DPD akan meminta Kemenkeu dan Kemenag memberikan klarifikasi sekaligus mencari solusi terhadap persoalan tersebut," katanya.

Secara keseluruhan, ia juga mengharapkan penundaan pencairan dana ini tidak mengganggu pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru di lingkungan Ponpes maupun Madrasah.

Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengungkap adanya blokir rekening Ponpes dan Madrasah yang menyebabkan bantuan dari Kementerian Agama tidak tersalurkan.

Saat ini, Ponpes dan Madrasah mendapatkan dana bantuan yang merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp2,6 triliun.

Bantuan itu mencakup Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Lembaga Pesantren/MDT/LPA sebesar Rp2,38 triliun serta pembelajaran daring bagi Ponpes selama tiga bulan sebesar Rp211,7 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X