Dulu Ejek Pigai Monyet, Kini Prof Yusuf Henuk Tersangka, Sebut Bupati Taput 'Drs Gadungan'

- Rabu, 30 Juni 2021 | 17:58 WIB
Tampang Profesor Yusuf Leonard Henuk yang rasis terhadap orang Papua dan Natalius Pigai. (Antara foto)
Tampang Profesor Yusuf Leonard Henuk yang rasis terhadap orang Papua dan Natalius Pigai. (Antara foto)

Guru besar Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU) Profesor Yusuf Leonard Henuk kembali menuai sorotan.

Jika kemarin ia bikin heboh dengan postingan rasisnya di Twitter dengan menyandingkan aktivis HAM Natalius Pigai dengan gambar monyet sedang bercermin, sekarang ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tapanuli Utara (Taput) atas dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Bupati Taput Nikson Nababan.

Yusuf menyebut Nikson memakai gelar 'Drs' palsu pada namanya. Ia pun lantas melaporkan Nikson ke Ombudsman RI pada 26 April 2021. 

Bukti bahwa ia telah melapor ke Ombudsman RI, dibagikannya melalui akun Facebook-nya pada 22 Juni 2021, berupa foto bahwa Ombudsman telah menerima laporannya pada 20 Mei 2021.

Pada statusnya itu, Yusuf menulis:

"Saatnya 'Tuan Takur' dan semua pendukung fanatiknya di Taput pro-UNTARA, akuilah semua dengan jujur bahwa gebrakan 'Inspektur Vijay' pro-IAKN/UKN-Tarutung dapat diklaim sudah berhasil telak dan hebat kalipun: (1) Laporannya di Polres Taput sedang diproses, (2) Laporannya di DKPP RI sedang diproses, (3) Laporannya ke Wantimpres sedang diproses dan (4) Laporannya ke OMBUDSMAN RI pasti diproses".

Namun, langkah Yusuf melaporkan dugaan gelar 'Drs' palsu Bupati Taput malah jadi boomerang bagi dirinya.

Ia dilaporkan balik ke Polres Taput dengan pasal pencemaran nama baik sesuai UU ITE. Dan kini, ia pun sudah ditetapkan jadi tersangka.

"Benar, sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kapolres Taput AKBP Mohammad Saleh kepada wartawan, Rabu (30/6/2021).

Menurut Saleh, penetapan status tersangka terhadap Yusuf didasarkan atas laporan yang dilayangkan oleh Alfredo Sihombing dan Martua Situmorang--dua orang yang diduga kaki tangan Bupati Taput.

Penetapan status tersangka terhadap Yusuf membuat kuasa hukum Yusuf, Rinto Maha, terkejut.

Padahal, dalam beberapa waktu belakangan pihaknya justru sedang mengupayakan jalur kekeluargaan dengan Nikson.

"Ini kan sedang proses mediasi, tapi tiba-tiba kok kita dengar kabar Prof Henuk jadi tersangka. Jadi kurang berimbang, laporan Prof YLH kan juga saat ini masih diproses. Tapi kenapa begitu mudahnya penetapan status tersangka di Polres," kata Rinto Maha.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X