Diputus Bersalah Melawan Hukum Soal Polusi Udara, Anies Pamer Foto Langit Biru Jakarta

- Kamis, 16 September 2021 | 17:42 WIB
Anies Baswedan unggah foto langit biru Jakarta. (Twitter/Instagram/aniesbaswedan)
Anies Baswedan unggah foto langit biru Jakarta. (Twitter/Instagram/aniesbaswedan)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memamerkan kondisi langit Jakarta yang biru melalui unggahan dalam akun resmi Twitternya. Foto itu diunggah setelah adanya putusan hakim soal gugatan pencemaran udara.

Dalam unggahannya tersebut, Anies memperlihatkan langit biru Jakarta yang lengkap dengan gedung-gedung tinggi ibu kota.

Foto langit biru tersebut diunggah setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan pencemaran udara yang dilayangkan oleh Koalisi Ibu Kota.

"Langit biru Jakarta hari ini. Hari ini juga, PN Jakpus mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara," tulis Anies yang dikutip, Kamis (16/9/2021).

-
Anies Baswedan unggah foto langit biru Jakarta. (Twitter/@aniesbaswedan)

Terkait hal tersebut, Anies Baswedan menyatakan bahwa DKI tidak akan mengajukan banding akan putusan hakim itu, dan siap menjalankan agar udara Jakarta lebih baik lagi.

"Pemprov DKI Jakarta memutuskan TIDAK banding. Dan siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik," ungkapnya.

Sekadar diketahui, dikarenakan melakukan perbuatan melawan hukum, Anies diminta untuk mengawasi dan memberikan sanksi kepada setiap pihak yang terbukti melanggar aturan perundang-undangan yang mengatur soal pencemaran udara, serta lingkungan.

BACA JUGA: Dinyatakan Melawan Hukum Soal Gugatan Polusi Udara, Anies: DKI Tak akan Banding

"Menetapkan baku mutu ambien daerah untuk Provinsi DKI yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem termasuk kesehatan populasi berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," ucap hakim ketua Saifuddin Zuhri.

Selain Gubernur Anies, hakim juga menetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, serta Menteri Dalam Negeri yang tergugat dan dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X