Jubir Tegaskan Presiden Jokowi Tolak Wacana 3 Periode, Ini Alasannya

- Minggu, 12 September 2021 | 12:55 WIB
Presiden Jokowi. (Instagram/jokowi)
Presiden Jokowi. (Instagram/jokowi)

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menuturkan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat jelas menolak wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Dia pun mengutip pernyataan Jokowi yang tak berniat menjadi presiden tiga periode.

"Berdasarkan pernyataan presiden Joko Widodo pada 15 Maret 2021, 'Saya tidak ada niat, tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode'. Konstitusi mengamanahkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama," kata Fadjroel mengutip pernyataan Presiden Jokowi, Minggu (12/9/2021).

"Ini adalah sikap politik Presiden Joko Widodo untuk menolak wacana presiden tiga periode maupun memperpanjang masa jabatan presiden," tambah dia.

Dia berujar Presiden Jokowi memahami bahwa amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah domain dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Kemudian sikap politik Presiden Jokowi berdasarkan kesetiaan terhadap konstitusi UUD 1945 beserta amanah reforasi 1998.

"Dan sikap politik presiden Joko Widodo berdasarkan kesetiaan beliau kepada konstitusi UUD 1945, dan amanah reformasi 1998 pasal 7 uud 1945 amandemen pertama merupakan masterpiece dari gerakan demokrasi dan reformasi 1998 yang harus kita jaga bersama," tegas Fadjroel.

Fadjroel melanjutkan pada konstitusi UUD 1945, disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya hanya selama lima tahun.

BACA JUGA: Update Corona Dunia 12 September: 225 Juta Kasus, 201 Juta Sembuh

"Disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun. Dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Demikian sikap politik dari Presiden Joko Widodo," tandasnya.

Diketahui wacana jabatan Presiden menjadi tiga periode ataupun perpanjangan masa jabatannya terus berkembang. Hal ini menyusul wacana MPR yang akan melakukan amandemen terbatas terhadap UUD 1945.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X