Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tambah Hukuman Edhy Prabowo Jadi 9 Tahun Penjara

- Kamis, 11 November 2021 | 13:43 WIB
Edhy Prabowo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Edhy Prabowo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara. Sebelumnya, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu dijatuhkan hukuman 5 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun," demikian bunyi putusan hakim dalam sidang banding Edhy Prabowo, Kamis (11/11/2021).

Hakim juga menambah hukuman uang pengganti yang harus dibayarkan Edhy. Jumlah uang yang harus dibayarkan tetap Rp9.687.447.219 dan USD 77 ribu. Namun apabila tidak dibayar, maka dapat dipenjara 3 tahun.

Sementara itu, hukuman tambahan lainnya yang diterima Edhy tidak berubah. Hukuman denda senilai Rp400 juta subsider 6 bulan penjara dan pencabutan hak politik selama 3 tahun.

Vonis banding itu ditetapkan pada 1 November 2021 lalu. Adapun majelis banding diketuai Haryono dengan hakim anggota Mohammad Lutfi, Singgih Budi Prakoso, Renny Halida Ilham Malik, dan Anthon Saragih.

Seperti diketahui sebelumnya, Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti bersalah melakukan korupsi penerimaan suap terkait ekspor benih lobster.

Edhy Prabowo bersama anak buahnya menerima suap sekitar Rp25,75 miliar yang berasal dari pengusaha pengekspor benih lobster. Suap diberikan untuk pengurusan izin budidaya dan ekspor benih lobster.

Salah satu yang menyuap Edhy Prabowo adalah Suharjito selaku Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Dia memberikan suap Rp 2,146 miliar kepada Edhy Prabowo.

Suharjito sendiri divonis 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara. Saat ini, dia mendekam di Lapas Cibinong.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X