Pelaku Tabrak Lari Tukang Mi Ayam di Senayan Ditangkap Polisi

- Sabtu, 22 Mei 2021 | 16:25 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memeriksa kendaraan yang digunakan pelaku tabrak lari terhadap tukang mi ayam di Senayan di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (2252021). (ANTARA/Fia
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memeriksa kendaraan yang digunakan pelaku tabrak lari terhadap tukang mi ayam di Senayan di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (2252021). (ANTARA/Fia

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menangkap pelaku tabrak lari terhadap seorang tukang mi ayam di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/5/2021) malam.

"Tadi malam dilakukan penangkapan oleh penyidik dari Seksi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dikutip Antara, Sabtu (22/5/2021).

Menurut Sambodo, tabrak lari tersebut terjadi saat pelaku yang mengendarai mobil berjenis Xenia dengan plat nomor B 1541 WMT sedang melaju dari arah Semanggi menuju Senayan.

Namun karena pengmudinya mengantuk dan hilang konsentrasi, kendaraan akhirnya oleng dan menabrak tukang mi ayam yang tengah mendorong gerobaknya di arah yang sama. Usai kejadian pelaku langsung melarikan diri tanpa memberikan pertolongan kepada korban.

Baca Juga: Viral Pria Ini Pulang Kampung Naik Mobil Sport Mewah, Netizen: Pasti Digibahin Tetangga!

Polisi berhasil menangkap pelaku setelah melakukan penyelidkan dengan memeriksa rekaman CCTV tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) dan kamera milik Dinas Perhubungan yang berhasil merekam plat nomor kendaraan pelaku.

"Kemudian dari sini kita bisa mengungkap plat nomor tersebut, kemudian bisa mengungkap siapa pengendaranya pada malam kejadian," tuturnya.

Dari pemeriksaan tersebut diketahui kendaraan tersebut berplat nomor B 1541 WMT dan dikemudikan oleh ZO.

"Kesimpulannya Saudara ZO telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dengan dua alat bukti dan keterangan tiga saksi," tegasnya.

ZO masih diperiksa oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menentukan apakah yang bersangkutan akan ditahan atau hanya dikenakan wajib lapor.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap ZO, yakni Pasal 310 ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang kecelakaan yang menyebabkan luka ringan dan Pasal 312 tentang tabrak lari dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X