Mendagri Sebut PPKM Level 3 saat Nataru Tetap Ada, Hanya Ganti Nama

- Selasa, 7 Desember 2021 | 16:10 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan pemerintah tetap melakukan pembatasan kegiatan masyarakat selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Menurut Tito, pemerintah hanya mengganti istilah dari PPKM level 3 menjadi pembatasan masyarakat saat natal dan tahun baru 2022. 

"Judulnya diganti dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru. Berlaku 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," ungkap Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Mantan Kapolri ini berujar, penggunaan istilah PPKM level 3 sudah tidak tepat. Ini lantaran istilah PPKM level 3 mengisyaratkan aturan yang cukup ketat, padahal setiap daerah mempunyai tingkat yang berbeda-beda.

Tito juga menyatakan rincian pembatasan kegiatan masyarakat ini akan dirinci secara detail. Saat ini aturannya sedang disusun oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan ditargetkan selesai secepatnya.

Baca juga: Tak Ada PPKM Level 3, Mendagri Bakal Panggil Kepala Daerah Bahas Aturan Pembatasan Nataru

“Nanti kita akan keluarkan. Nanti saya akan mengeluarkan hasil rapat kemarin. Kami sedang menyusun draftnya,” ucap Tito menguraikan.

Pembatalan penerapan PPKM level 3 telah diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Menurutnya, PPKM level 3 tidak akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia saat Nataru.

Hal tersebut didasari oleh tren penurunan kasus Covid-19. Kasus harian dinilai stabil dan tercatat hanya 400 kasus saja dalam beberapa hari belakang. Selain itu, Luhut juga mengatakan kalau masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," ujar Menko Luhut dalam keterangan tertulis, Senin (6/12).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X