Tersangka Pengeroyokan Polisi di Pondok Indah Bertambah, Total Ada 6 Pelaku

- Rabu, 8 Desember 2021 | 13:15 WIB
Konferensi pers kasus pengeroyokan polisi di Pondok Indah, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers kasus pengeroyokan polisi di Pondok Indah, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Kasus anggota polisi dikeroyok massa saat membubarkan aksi balap liar di Pondok Indah, Jakarta Selatan memasuki babak baru. Bergerak cepat, Polres Meteo Jakarta Selatan bersama Polda Metro Jaya sudah meringkus para pelaku pengeroyokan yang kini berjumlah enam orang.

"Polres Jaksel akan menindak hukum tegas kepada pelaku yang terang-terangan melakukan pemukulan kepada anggota Polri. Tersangka ada 6 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/12/2021).

Keenam tersangka ini berhasil diamankan polisi di tempat yang berbeda-beda. Tersangka berhasil ditangkap dalam waktu singkat karena polisi memiliki rekaman CCTV yang memudahkan untuk mengidentifikasi para pelaku.

Baca juga: 2 Pengeroyok Polisi di Pondok Indah Diciduk, Ternyata Kakak Beradik

"Kasus ini bisa diungkap dengan cepat oleh polres jaksel karena anggota di lapangan langsung menemukan petunjuk diantaranya CCTV dan video," beber Zulpan.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai macam barang bukti salah satunya seragam dinas korban hingga korek berbentuk pistol milik salah satu pelaku. Korek ini juga digunakan pelaku untuk memukul korban.

"Senjata itu pistol korek, jadi bukan senjata api. Itu pistol korek untuk menakut-nakuti dan digunakan untuk memukul korban," kata Zulpan.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 junto Pasal 214 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas delapan tahun penjara.

Seperti diketahui, seorang anggota polisi bernama Brigadir Irwan dikeroyok oleh sejumlah orang di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Selasa (7/12) dini hari dan sempat viral di media sosial. Dia dikeroyok saat berinisiatif membubarkan aksi balapan liar yang menghalangi laju mobil yang dikendarainya.

Saat membubarkan massa, salah satu provokator sempat meneriaki korban dengan sebutan 'polisi gadungan'. Massa pun dengan brutal mengeroyok korban.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X