Pemkot Jaksel Mewajibkan Pengunjung TPU Tunjukkan Sertifikat Vaksin

- Jumat, 27 Agustus 2021 | 12:00 WIB
Warga berdoa saat melakukan ziarah kubur di TPU Karet Bivak, Jakarta. (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Warga berdoa saat melakukan ziarah kubur di TPU Karet Bivak, Jakarta. (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Pemerintah Kota Jakarta Selatan mewajibkan pengunjung tempat pemakaman umum (TPU) di daerah tersebut menunjukkan sertifikat vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi.

Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan Winarto menyebut kewajiban sertifikat vaksin tersebut bertujuan untuk melindungi para pengunjung agar mencegah terpapar COVID-19.

"RTH (ruang terbuka hijau) taman masih ditutup. Sementara, TPU kita buka untuk layanan administrasi. Masyarakat kita persyaratkan sudah pernah divaksin minimal dosis satu,” kata Winarto, dikutip dari Antara, Jumat (27/8).

Kewajiban untuk menunjukkan vaksinasi tersebut mengacu pada keputusan Kepala Dinas Pertamanan Hutan Kota DKI Jakarta Nomor 213 Tahun 2021 tentang Penutupan Ruang Terbuka Hijau, Hutan Kota, Kebun Bibit, dan Taman Margasatwa Ragunan dan Pembatasan Aktivitas di TPU pada PPKM Level 3.

Selain untuk layanan administrasi, kewajiban bukti vaksinasi ini juga diberlakukan bagi anggota keluarga yang menghadiri proses pemakaman jenazah dan wajib menggunakan masker berlapis serta melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

“Untuk aktivitas pada area kantor TPU terkait dengan pelayanan administrasi dibatasi 25 persen dari kapasitas ruang kantor,” katanya lagi.

Winarto berharap masyarakat yang akan melakukan administrasi di kantor TPU dapat menerapkan aturan tersebut guna menekan potensi paparan COVID-19.

"Kita saat ini juga sedang mensosialisasikan agar aturan ini diketahui oleh masyarakat luas,” kata Winarto," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X