Gak Terima Diminta Rapikan Barisan Salat, 3 Saudara Kandung di Banten Keroyok Imam Masjid

- Senin, 18 April 2022 | 02:02 WIB
Ilustrasi pemukulan. (Freepik/macrovector)
Ilustrasi pemukulan. (Freepik/macrovector)

Polres Serang telah menangkap tiga orang yang diduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang imam masjid di Pontang, Kabupaten Serang, Banten. Musababnya, karena pelaku tidak terima diingatkan untuk meluruskan barisan dan pakaian saat salat berjemaah.

Ketiga orang yang diduga pelaku pengeroyokan, yakni MM (45), RY (58) dan SP (49), merupakan saudara kandung. Ketiga pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

"Awal mula kejadian pada Jumat (25/3/2022) saat salah satu pelaku MM sedang melaksanakan salat asar dan yang menjadi imamnya adalah korban. Kemudian korban menegur MM agar meluruskan barisan dan pakaian salat, namun MM tidak terima dan menceritakan kejadian tersebut kepada RY dan SP," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melansir Antara, Minggu (17/4/2022).

Ditunggu Selesai Salat Magrib

Selanjutnya, kata Yudha, dihari yang sama, saat selesai salat magrib, SP sudah menunggu di teras samping pintu masjid yang berlokasi di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, dan langsung menarik baju korban.

Baca juga: 4 Tips Mengatur THR Lebaran Biar Tak Bokek usai Libur Panjang

Kemudian RY langsung memukul bagian wajah korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak tiga kali. Korban lalu dipukul kembali oleh MM di bagian leher belakang sebanyak satu kali, dan bagian punggung sebanyak satu kali.

Setelah itu, kata Yudha, SP langsung mencekik dari arah belakang dengan menggunakan siku tangan kanan. Setelah korban melepaskan cekikan tersebut, SP langsung memukul bagian wajah korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali. Setelah kejadian tersebut, korban yang tidak terima langsung membuat Laporan Polisi ke Polres Serang pada Sabtu (26/3/2022).

Ditangkap di Rumah

Selanjutnya, Yudha menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing.

Menurut Yudha, atas dasar laporan Polisi tersebut dan satu lembar surat hasil Visum Et Repertum korban, maka Tim Satreskrim Polres Serang melakukan penangkapan terhadap para pelaku pada Selasa (12/4/2022) sekitar pukul 22.00 WIB di dalam rumah pelaku, yang berlokasi di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

Yudha menjelaskan ancaman hukuman kepada pelaku akan dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Yudha mengimbau para pihak dapat meredam emosinya, apalagi di bulan suci Ramadhan, agar menghindarkan diri dari kekerasan dan perbuatan tercela lainnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X