Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng, DPR: Kejahatan Ini Sudah Diatur

- Rabu, 20 April 2022 | 09:11 WIB
Para tersangka korupsi ekspor Minyak Goreng digiring petugas (Dok. Kejagung)
Para tersangka korupsi ekspor Minyak Goreng digiring petugas (Dok. Kejagung)

Anggota Komisi VI DPR RI Subardi turut merespons langkah Kejaksaan Agung menetapkan tersangka kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag berinisial IWW dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng.

Menurutnya, langkah Kejaksaan Agung sudah benar. Karena tidak boleh ada permainan arus ekspor-impor CPO memberikan dampak yang luas.

“Langkah Kejagung sudah benar. Saya apresiasi itu. Kasus ini harus diungkap ke publik. Tidak boleh ada permainan arus ekspor impor CPO. Apalagi ini diatur oleh Dirjen sebagai pejabat penanggung jawab,” ujar Subardi kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).

Subardi kemudian menyinggung momen beberapa waktu lalu kala  Komisi VI sebagai mitra kerja Kementerian Perdagangan sempat menggelar Rapat Dengar Pendapat pada tanggal 30 Maret 2022 bersama Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, dan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.

Politisi NasDem ini menuturkan jika seluruh Fraksi mempersoalkan tata kelola minyak goreng yang masih berantakan. Begitu pun dengan persoalan ekspor CPO yang dianggap banyak celah untuk dikendalikan. Dengan penetapan tersangka, Subardi menilai kasus ini bukan sekedar kasus korupsi biasa, melainkan perilaku jahat yang melukai seluruh masyarakat Indonesia.

“Bagi saya ini ironi. Baru tanggal 30 Maret lalu kami RDP dengan Dirjen (tersangka), bahas pengawasan tata kelola minyak goreng dan pengendalian harganya. Ternyata dibalik itu ada kejahatan yang disembunyikan,” jelasnya.

BACA JUGA: Erick Thohir Pastikan BUMN Ikut Stabilkan Harga dan Ketersediaan Minyak Goreng

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan 4 tersangka. Tiga diantaranya merupakan perusahaan minyak goreng yang memiliki izin ekspor. Modus yang dilakukan adalah tindakan melawan hukum, memberi persetujuan ekspor CPO dan produk turunnya kepada perusahaan tertentu.

“Kalau melibatkan banyak perusahaan, ini kan kongsi. Ada persekutuan jahat. Artinya, kejahatan ini sudah diatur memanfaatkan tingginya permintaan minyak goreng dalam negeri,” bebernya.

Untuk itu, Subardi berharap Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi perlu segera merespons kasus ini dengan mengevaluasi tata niaga CPO dan minyak goreng. Ia juga mendesak pasca kasus ini, lonjakan harga minyak goreng selama 6 bulan terakhir segera normal kembali.

“Jangan dibiarkan berlarut. Kerugian rakyat atas kenaikan harga harga minyak goreng cukup besar,” pungkasnya. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X