Diancam Akan Mogok Kerja, Pertamina Pastikan Tidak Ada Pemotongan Gaji Pekerja

- Minggu, 26 Desember 2021 | 18:44 WIB
Kantor pusat PT Pertamina (Persero) di Jakarta, Indonesia. (photo/ANTARA/HO-Pertamina)
Kantor pusat PT Pertamina (Persero) di Jakarta, Indonesia. (photo/ANTARA/HO-Pertamina)

PT Pertamina (Persero), Minggu (26/12), memastikan kebijakan agile working yang berdampak pada pengaturan mekanisme kerja fleksibel pekerja work from home belum ditetapkan oleh manajemen, sehingga tidak ada pemotongan gaji pekerja.

Senior Vice President Human Capital Development Pertamina Tajudin Noor mengatakan informasi ini telah disampaikan kepada seluruh pekerja Pertamina melalui surat edaran per tanggal 13 Desember 2021.

"Tak ada satupun pekerja yang mengalami pemotongan gaji hingga saat ini. Semua benefit yang diperoleh pekerja masih berjalan normal seperti sebelum pandemi," kata Tajudin dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Minggu dikutip dari ANTARA.

Tajudin menjelaskan pihaknya sedang melakukan review atas program agile working, yaitu pekerja Pertamina Holding di kantor pusat yang bertugas dan pekerjaannya dapat dilakukan dari rumah.

Baca juga: Tragis! Handi Masih Hidup Saat Dibuang 3 Oknum TNI ke Sungai Serayu

Menurutnya, kebijakan ini dalam rangka beradaptasi menyambut post-pandemi COVID-19.

"Fleksibilitas ini diberikan agar dapat memberikan kenyamanan kepada pekerja dengan memberikan opsi untuk memilih pola kerja dengan mekanisme work from office (WFO) atau work from home (WFH) yang diharapkan bisa memberikan kinerja lebih baik," ujar Tajudin.

Dia mengungkapkan bahwa tidak semua pekerja akan mendapatkan tawaran untuk bekerja dari rumah.

Kesempatan ini hanya berlaku pada sejumlah jenis pekerjaan tertentu, seperti penyusunan strategi, pemikiran konseptual, analisis, dan taktikal.

Jadi, secara umum diberikan kepada pekerja kantor yang tidak berada di lapangan minyak dan gas bumi, kilang, maupun area distribusi.

Program ini belum dijalankan dan masih dalam proses mendapatkan masukan dari berbagai pihak. Selain itu, pada dasarnya perusahaan memahami ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang, yaitu bahwa pemotongan upah haruslah mendapatkan persetujuan dari pekerja.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Sejumlah pegawai Pertamina yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengancam akan melakukan pemogokan kerja selama 10 hari, dari Rabu 29 Desember 2021 hingga Jumat 7 Januari 2022 mendatang.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X