Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan seorang selebgram dan warga negara asing (WNA) di sebuah hotel di Kota Semarang pada Rabu, 15 Desember 2021.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap selebgram berinisial TE (26 tahun), WNA asal Brasil berinisial FBD (26 tahun) dan tersangka mucikari berinisial JB (43 tahun).
Berikut ini sejumlah fakta dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Polda Jateng berdasarkan pengakuan tersangka mucikari JB.
1. JB mengaku dari agensi foto bagian makeup
Saat pemeriksaan, JB yang merupakan warga Bekasi, Jawa Barat itu mengaku bekerja sebagai makeup artis dari agensi foto bagian makeup.
Ia mengaku mengenal TE sejak dua tahun yang lalu dari manajemennya. Sedangkan FBD, ia tidak mengenalnya sama sekali.
"Saya kenal dia dari dunia foto, saya kan makeup artist, mereka masing-masing ada yang pegang ya, pihak agensi. Biasanya pihak agensi yang suka nawarin," kata JB dalam konferensi pers di Polda Jateng.
2. TE dan FBD Brasil dianggap korban
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Djuhandani mengatakan, selebgram TE dan FBD yang terlibat praktek prostitusi di Semarang tidak dijerat sebagai tersangka.
Mereka dianggap sebagai korban karena diiming-imingi tarif yang sudah ditentukan oleh JB.
"TE ini sebagai korban. Yang bersangkutan diiming-imingi sesuatu oleh mucikari dengan tarif yang sudah ditentukan," kata Djuhandani, seperti dilansir Antara.
Polisi akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain di luar TE dan FBD.
Baca juga: Selebgram TE Ditangkap karena Prostitusi Online, Dianggap Korban
3. Tarif layanan
JB memasang tarif sebesar Rp25 juta per orang untuk layanan seks dengan artis. Kebanyakan pelanggannya biasanya seorang pengusaha.
"Pelanggannya dari kalangan pengusaha, tapi nggak pasti, sih. Nggak ada pejabat," tutur JB.
Dari tarif tersebut, JB yang mengendalikan prostitusi online itu mengambil keuntungan sebesar Rp13 juta dari tarif yang telah ditentukan.