Astaga! Eks Kades Sindangasih Cianjur Tilap Uang Desa Rp362 Juta untuk Renovasi Rumah

- Selasa, 8 Juni 2021 | 17:48 WIB
Eks Kades Sindangasih ditangkap Polres Cianjur atas dugaan korupsi dana desa (Instagram/polrescjr)
Eks Kades Sindangasih ditangkap Polres Cianjur atas dugaan korupsi dana desa (Instagram/polrescjr)

Mantan Kepala Desa Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ditangkap jajaran Polres Cianjur terkait kasus dugaan korupsi dana desa sebesar Rp362,2 juta.

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Cianjur, AKBP M Rifai, mantan kades itu diketahui berinisial DS yang menilap anggaran dana desa untuk alokasi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) untuk keperluan pribadinya.

Kepada polisi, DS yang menjabat sebagai Kades Sindangasih periode 2013-2019 itu mengaku menggunakan dana Bumdes periode 2017-2019 untuk keperluan sehari-hari dan untuk merenovasi rumahnya

Rifai menambahkan, DS ditangkap anggota Polres Cianjur di kediamannya saat bersama istri mudanya yang kini menjadi istri sah usai bercerai dengan istri pertamanya, Minggu (6/6/2021).

Dalam penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa dua lembar surat pengangkatan kepala desa, satu bundel surat perintah pencairan dana 2017/2018, satu bundel SPJ fiktif, satu bundel fotocopy rekening koran pencairan dana, dan satu bundel surat keterangan pembentukan pendirian Bumdes Sindangasih.

Alhasil, kini DS pun tengah diamankan di Polres Cianjur dan dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang No 20/2001 atas perubahan Undang-undang No 31/1999 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X