Jerinx Ditahan Selama 20 Hari ke Depan soal Kasus Pengancaman

- Rabu, 1 Desember 2021 | 19:44 WIB
Momen Jerinx pakai kenakan baju tahanan di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Momen Jerinx pakai kenakan baju tahanan di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

I Gede Ari Astina alias Jerinx sudah menjadi tahanan titipan dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Jerinx ditahan selama 20 hari ke depan.

"Jerinx tadi sudah penyerahan tahap ke-2 dari Kejari Pusat. Nah dalam jeda penyerahan tadi, kemudian Jaksa Gede Eka berkonsultasi dengan pimpinannya. Setelah konsultasi pimpinan, menyatakan Jerinx untuk ditahan selama 20 hari," kata pengacara Jerinx, Sugeng Teguh kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).

Selain itu, Sugeng menyebut pihaknya mendapat informasi jika kasus pengancaman yang menjerat kliennya bakal segera disidang.

Baca juga: Jerinx Soal Kasus Pengancaman: Ada yang Nggak Beres!

"Kami mendapatkan informasi dari Jaksa kalau perkara ini akan segera digelar dipersidangan," kata  Sugeng.

Seperti diketahui, Adam Deni melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindakan pengancaman. Kasus ini sendiri bermula saat Adam Deni berkomentar terkait data artis yang di endorse Covid-19 di akun Instagram milik Jerinx.

Pasca komentar tersebut, akun Instagram Jerinx dikabarkan hilang. Aksi pengancaman pun disebut-sebut terjadi dengan tudingan Jerinx menelepon Adam dan melakukan pengancaman setelah menuduh Adam menghilangkan akun Instagramnya.

Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas kasus termasuk Jerinx ke jaksa. Setelah berkas dinyatakan lengkap, Jaksa menitipkan Jerinx untuk ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X