Pelanggar PPKM Darurat di Kota Serang Langsung Disidang di Tempat, Berlaku Mulai Hari Ini

- Rabu, 7 Juli 2021 | 18:36 WIB
Pemkot Serang mulai berlakukan sidang di tempat terhadap pelanggar PPKM darurat mulai hari ini (Istimewa)
Pemkot Serang mulai berlakukan sidang di tempat terhadap pelanggar PPKM darurat mulai hari ini (Istimewa)

Pemerintah Kota Serang bersama dengan kejaksaan dan Pengadilan Negeri Serang mulai hari ini memberlakukan sidang di tempat terhadap pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Rabu (7/7/2021).

Satu tenda kini telah didirikan di sekitar Alun-alun Kota Serang, Jalan Raya Veteran, untuk dijadikan ruangan sidang. 

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Yogi Wahyu Buana, mengatakan bahwa sidang di tempat itu dilakukan bagi pelanggar prokes COVID-19 saat PPKM Darurat. Adapun tujuannya gara memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar PPKM.

"Iya sidang akan dilakukan, pelanggaran akan ditindak pidana ringan (tipiring)," kata Yogi kepada wartawan, Rabu (7/7/2021).

Adapun sanksi yang dikenakan bagi pelanggar PPKM Darurat yakni berupa denda mulai dari Rp100-200 ribu atau pidana penjara selama tiga hari. 

"Bagi yang melawan akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku," ujar Yogi. 

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Serang Mali Diaan mengatakan, untuk di wilayah Kota Serang ada tiga titik lokasi sidang di tempat, yaitu Simpang Parung, Serang Timur dan Serang Barat.

-
Instagram/andreli48

Perlu diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan surat petunjuk penegakan hukum pelanggaran PPKM Darurat. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pelanggar dapat disidang secara langsung di lokasi kejadian.

Adapun petunjuk itu tertuang dalam surat nomor: B-1500/E/Es.207/2021 tertanggal 5 Juli 2021 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.

"Sidang di tempat bisa dilakukan di suatu tempat tertentu yang telah ditetapkan, antara lain lapangan atau di kendaraan terbuka secara mobile dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X