Kabar Baik! Kemenhub Izinkan Kapasitas Penumpang Pesawat Jadi 70%

- Kamis, 21 Oktober 2021 | 16:09 WIB
Penumpang pesawat di Bandara Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali. (ANTARA/Fikri Yusuf)
Penumpang pesawat di Bandara Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali. (ANTARA/Fikri Yusuf)

Terkait perjalanan di dalam negeri, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengizinkan penambahan kapasitas penumpang transportasi umum.

"Khususnya setelah kondisi pandemi di Indonesia telah melandai, untuk transportasi udara, kapasitas penumpang sudah diizinkan lebih dari 70 persen," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, Kamis (21/10), dikutip dari Antara.

Meski telah mengizinkan penambahan kapasitas penumpang hingga lebih dari 70 persen, Adita mengatakan maskapai penerbangan wajib menyediakan 3 baris kursi sebagai area karantina bagi penumpang yang bergejala.

Untuk kapasitas terminal bandar udara, ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal.

Selanjutnya, untuk transportasi darat bagi daerah yang menerapkan PPKM level 3 dan 4, diterapkan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70 persen, sedangkan bagi daerah yang menerapkan PPKM level 1 dan 2, diperbolehkan menambah kapasitas penumpang hingga 100 persen.

Untuk transportasi laut, di wilayah dengan PPKM level 4 diterapkan kapasitas maksimal 50 persen, di wilayah PPKM level 3 dibatasi 70 persen, kemudian level 1 dan 2 diperbolehkan maksimal 100 persen.

Untuk transportasi kereta api, kapasitas kereta api antar kota diizinkan maksimal 70 persen, kemudian kereta rel listrik (KRL) dalam wilayah aglomerasi maksimal 32 persen, dan kereta api lokal perkotaan maksimal 50 persen.

Terkait kebijakan tersebut, Kemenhub meminta kepada operator transportasi untuk memberikan sosialisasi pada calon penumpang.

"Kementerian Perhubungan meminta kepada seluruh operator sarana dan prasarana transportasi untuk dapat memberikan sosialisasi agar dapat mengikuti ketentuan yang baru ini secara konsisten," kata Adita.

Kemenhub juga mengingatkan operator transportasi senantiasa melaksanakan pengawasan dalam hal penerapan protokol kesehatan, baik di sarana dan prasarana transportasi maupun oleh para penumpang.

"Diharapkan dengan demikian, penumpang dapat memahami ketentuan baru ini dan dapat mengikuti sesuai kebutuhannya," pungkas Adita.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X