Gugatan Rp1 Trilun ke PSI Ditolak, Anggota DPRD DKI Viani Limardi akan Ajukan Banding

- Selasa, 5 April 2022 | 19:23 WIB
Anggota DPRD DKI Jakata Viani Limardi. (Facebook/Viani Limardi)
Anggota DPRD DKI Jakata Viani Limardi. (Facebook/Viani Limardi)

Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi akan mengajukan banding atas putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas putusan hakim yang menolak gugatan Rp1 triliun terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Viani mengajukan karena menurutnya hakim belum memasuki dan menyentuh pokok perkara yang diajukannya, namun sudah membuat putusan. 

"Keputusan pengadilan melalui putusan sela itu adalah keliru, ini ada sesat berpikir karena dianggap sengketa partai", ucap Viani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/4/2022). 

"Keadilan harus ditegakkan dan pengadilan sudah seharusnya menjamin hak setiap warga negara Indonesia untuk mencari keadilan bukan malah melempar tanggung jawab ke partai," tambahnya. 

Baca juga: Bolehkah Sahur Setelah Masuk Imsak, Batalkah Puasanya? Ini Penjelasan yang #KAMUHARUSTAU

Ia pun kemudian menilai, putusan sela dari majelis hakim tersebut tidak tepat, karena perkara yang diajukan adalah gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PSI terhadapnya. 

Maka dari itu, Anggota Komisi A DPRD DKI tersebut, menyebutkan bahwa gugatan yang dilayangkannya itu tidak pas jikalau diajukan di mahkamah partai. 

"Bahkan hak saya sebagai kader partai untuk memperjuangkan keadilan di partai sudah ditutup oleh partai sendiri sejak awal. Oleh karena itulah, peran pengadilan lah yang seharusnya memeriksa dan mengadili," tandas Viani.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X