Parlemen Prancis Mengesahkan UU yang Mengatur Usia Persetujuan Seksual di Usia 15 Tahun

- Jumat, 16 April 2021 | 12:53 WIB
Presiden Prancis Emmanuel Macron (REUTERS/Christian Hartmann)
Presiden Prancis Emmanuel Macron (REUTERS/Christian Hartmann)

Parlemen Prancis pada hari Kamis mengadopsi undang-undang yang mencirikan seks dengan anak di bawah usia 15 tahun sebagai pemerkosaan dan dapat dihukum hingga 20 tahun penjara.

Meskipun usia persetujuan sebelumnya adalah 15 tahun, jaksa di Prancis dulu diminta untuk membuktikan bahwa seks adalah non-konsensual untuk mendapatkan hukuman pemerkosaan.

"Ini adalah hukum bersejarah bagi anak-anak kami dan masyarakat kami," Menteri Kehakiman Eric Dupond-Moretti mengatakan kepada Majelis Nasional, dikutip dari Reuters.

Pemungutan suara yang mendukung RUU itu dengan suara bulat pada pembacaan terakhirnya, kata Majelis di Twitter.

Ada kekhawatiran dari beberapa anggota parlemen bahwa usia persetujuan di bawah mana seks secara otomatis merupakan pemerkosaan dapat mengkriminalisasi hubungan seksual konsensual antara anak di bawah umur dan seseorang yang hanya beberapa tahun lebih tua.

Undang-undang tersebut juga menganggap hubungan inses dengan anak di bawah umur 18 tahun sebagai pemerkosaan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X