Yogyakarta Izinkan Kegiatan Buka Bersama dengan Pembatasan Kapasitas 50 Persen

- Selasa, 13 April 2021 | 17:10 WIB
Ilustrasi. Pengunjung memadati kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta, Kamis (11/3/2021).  (photo/ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)
Ilustrasi. Pengunjung memadati kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta, Kamis (11/3/2021). (photo/ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menerbitkan edaran tentang pedoman ibadah Ramadhan dan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah.

Salah satunya mengizinkan kegiatan buka bersama, namun tentu saja dengan pembatasan yaitu maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.

“Pembatasan kapasitas ini memang sudah jamak dilakukan dalam kegiatan apapun. Tujuan utamanya adalah tidak menyebabkan kerumunan. Begitu pula dengan kegiatan buka bersama,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto di Yogyakarta, Selasa (13/4) diktuip dari ANTARA.

Menurut dia pemberian izin untuk kegiatan buka bersama tersebut juga berlaku apabila kegiatan dilaksanakan di lokasi terbuka, seperti pembagian takjil dan makanan untuk berbuka puasa, bahkan kegiatan "sahur on the road".

Baca juga: Penampakan Batik Ironman Telorceplok Hasil Desain Ridwan Kamil Curi Perhatian

“Kami tentu tidak bisa mencegah orang untuk melakukan kegiatan sosial yang memang tujuannya baik. Hanya saja, penerapan protokol kesehatan tetap harus diutamakan. Tidak boleh membuat kerumunan,” katanya.

Jika sebuah kegiatan menimbulkan kerumunan, maka Agus memastikan akan melakukan upaya penertiban dan pembubaran.

Kegiatan keramaian yang juga akan menjadi objek pengawasan Satpol PP Kota Yogyakarta adalah pasar Ramadhan, yaitu pasar dadakan yang menyediakan beraneka makanan kebutuhan berbuka.

“Pengawasannya juga sama. Kegiatan diperbolehkan tetapi harus memperhatikan protokol kesehatan. Tidak ada kerumunan,” katanya.

Agus menambahkan, protokol yang menjadi acuan dalam penegakan adalah aturan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro yang sampai saat ini masih berlaku.

Selain kegiatan buka bersama, dalam Surat Edaran Nomor 451/1353/SE/2021 tersebut juga diatur mengenai kegiatan ibadah di masjid seperti shalat fardu, tarawih, tadarus Al-Quran, i'tikaf yang seluruhnya masih diizinkan dengan pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala.

Durasi pengajian maupun ceramah pun dibatasi maksimal 15 menit dan pengurus masjid diminta menunjuk petugas yang bertanggung jawab untuk melaksanakan protokol kesehatan saat ibadah.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X