DPR Harap Kenaikan Tunjangan Fungsional Bisa Tingkatkan Kinerja PNS

- Kamis, 27 Mei 2021 | 19:27 WIB
Tunjangan fungsional PNS diharap tingkatkan kinerja (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.)
Tunjangan fungsional PNS diharap tingkatkan kinerja (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.)

Pemerintah akan menaikan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai jabatan fungsional penggerak swadaya. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 30 Tahun 2021. 

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi adanya kenaikan tunjangan bagi PNS ini. 

“Peningkatan tunjangan fungsional ini harus disambut gembira dan syukur bagi PNS  karena pemerintah telah menunjukkan kepedulian dan perhatian kepada para aparatur negara,” ujar Guspardi kepada Indozone, Kamis (27/5/2021).

Guspardi meyakini, keputusan memberi kenaikan tunjangan fugsional untuk ASN sudah berdasarkan perhitungan yang matang dan sesuai kemampuan pemerintah.

Baca Juga: BKN Telah Terima Usulan 770 Ribu Formasi CPNS

Legislator asal Sumatera Barat ini pun menambahakan pemberian tunjangan penggerak swadaya masyarakat ini diberikan bagi PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

“Sementara yang bekerja pada Pemerintah Daerah, dibebankan pada APBD,” paparnya.

Untuk itu, diharapkan kenaikan tunjangan ini bisa memicu semangat para PNS bekerja lebih maksimal lagi dalam kondisi pandemi Covid-19. 

“Dan semestinya dibarengi dengan peningkatan kinerja PNS,“ pungkas Politikus PAN ini.

Sebelumnya diberitakan peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan yaitu 28 April 2021. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2OO7 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Pemberian tunjangan penggerak swadaya masyarakat dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X