FOTO: Tumpukan Uang Palsu di Indramayu, Rp1 Miliar Dijual Rp5 Juta, Sudah Buat Rp24 Miliar

- Senin, 24 Mei 2021 | 10:38 WIB
Pengungkapan peredaran uang palsu di Indramayu (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)
Pengungkapan peredaran uang palsu di Indramayu (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

Polres Indramayu, Jawa Barat,  menangkap empat tersangka pengedar uang palsu dengan barang bukti yang disita senilai Rp11,5 miliar lebih.

"Empat orang kita tangkap, karena terbukti membuat dan mengedarkan uang palsu," kata Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang, dikutip Senin (24/5/2021).

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial CAR (52), SAM (42), GUF (45) yang merupakan warga Indramayu, dan IM (46) berasal dari Jember, Jawa Timur.

Para pelaku mempunyai peran berbeda-beda. CAR dan SAM menjadi pengedar, sedangkan GUF dan IM sebagai pembuat uang palsu.

Kasus peredaran uang palsu ini terbongkar saat polisi Indramayu yang tengah berpatroli, curiga melihat transaksi antara dua orang.

-
Pengungkapan peredaran uang palsu di Indramayu (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

Saat didekati polisi, salah seorang malah melarikan diri. Polisi pun mengamankan yang seorang dan mengejar orang yang kabur tadi.

"Tersangka yang berhasil diamankan itu pertama CAR, yang akan melakukan transaksi dan dari keterangan yang bersangkutan, kami tangkap tiga tersangka lainnya," kata Hafidh.

Kapolres menambahkan bahwa para tersangka menjual uang palsu Rp1 miliar seharga Rp5 juta kepada warga kampung yang saat ini masih diselidiki.

"Uang palsu dijual tersangka satu miliarnya seharga Rp5 juta. Uang palsu ini di antaranya dijual kepada warga Lampung dan kami masih belum mengetahui identitasnya," ujarnya.

Para pelaku sudah mulai membuat uang palsu sejak Januari tahun 2020 sebanyak Rp24 miliar. Rp11,5 miliar berhasil disita, sementara Rp12,5 miliar kemungkinan sudah beredar di masyarakat.

-
Pengungkapan peredaran uang palsu di Indramayu (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

Selain uang palsu mata uang Rupiah, polisi juga menyita dua buah karung putih yang berisi 49 lembar uang Canada belum dipotong, 29 bundel uang dolar Amerika, satu bundel uang dolar Singapura.

"Kami juga menyita satu kendaraan roda empat, satu unit sepeda motor, satu unit mesin penghitung uang dan tiga unit telepon genggam," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara paling lama seumur hidup dan denda Rp100 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X