Habib Bahar bin Smith Bebas

- Minggu, 21 November 2021 | 10:45 WIB
ANTARA/HO-Humas Ditjenpas
ANTARA/HO-Humas Ditjenpas

Bahar bin Ali bin Smith dibebaskan hari ini setelah menjalani masa penahanan sejak 2018. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, yang menjadi lokasi penahanan Bahar, membenarkan pembebasan tersebut.

"Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021," kata Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham yang diterima di Jakarta, Minggu (21/11/2021).

Bahar yang disebut sebagai habib oleh para pendukungnya, divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Majelis hakim menilai ia terbukti bersalah melakukan penganiayaan pada anak yang mengakibatkan luka berat.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu enam tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selama menjalani masa pidana, dia mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman selama empat bulan.

Pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Selain itu, mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Terkait dengan pembebasan Habib Bahar, Mujiarto mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat, yakni Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Sindur, dan Komando Rayon Militer (Koramil) Gunung Sindur, guna memberikan pendampingan.

"Kami pastikan pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan," katanya.

Artikel Menarik Lainnya :

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X